Monday, April 5, 2010

Keppres 80 Tahun 2003

Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
  1. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.
  2. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  3. Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
  4. Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
  5. Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
  1. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakandan metoda penyampaian dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang yang meliputi
a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.
  • Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratanadministrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepadapanitia/pejabat pengadaan.
  • Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknisdimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dandisampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.
  • Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknisdimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutupII, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
  1. Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3(tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai;
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
  • Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkandokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumenpemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratanadministrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
  • Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu padasetiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumenpemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
  • Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
  • Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding.

No comments:

Post a Comment